<p>Bongkasa (02/10/2021) Melalui penyerahan Peraturan Bupati Badung No. 22 Tahun 2021 tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata Kabupaten Badung, Pengukuhan Forum Komunikasi Desa Wisata Kabupaten Badung dan Penyerahan Anugrah Desa Wisata Indonesia (ADWI) Tahun 2021. Desa Bongkasa secara resmi ditetapkan sebagai Kawasan Desa Wisata pada Selasa, (02/11) bertempat di Ruang Pertemuan Kerta Gosana Lt. III Pusat Pemerintah Mangupraja Mandala.</p> <p><img height="100px" src="https://desabongkasa.badungkab.go.id/storage/desabongkasa/image/WhatsApp Image 2021-11-02 at 11.06.15.jpeg" weigth="100px" /></p> <p>Pada acara tersebut yang turut di hadiri PLT Kadis Pariwisata Kabupaten Badung I Komang Agus Aryanta, Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa sebagai, Kepala Dinas DPMD, Camat Abiansemal, Camat Mengwi, Camat Petang, Perbekel Desa Bongkasa, serta Forum Komunikasi Desa Wisata dan Ketua Pengelola Desa Wisata di Wilayah Kabupaten Badung yang terpilih.</p> <p>Penyerahan Perbup tersebut diberikan secara langsung oleh Sekda Adi Arnawa Kepada Perbekel Desa Bongkasa I Ketut Luki</p> <p><img height="100px" src="https://desabongkasa.badungkab.go.id/storage/desabongkasa/image/WhatsApp Image 2021-11-02 at 11.06.14.jpeg" weigth="100px" /></p> <p>Dengan ditetapkannya Desa Bongkasa sebagai Kawasan Wisata telah menjadi bukti keberhasilan dari Visi Misi Pemerintah Desa untuk Menghujudkan Bongkasa yang Adimantra (Aman, Damai, Indah, Maju dan Sejahtera).</p> <p>Dijelaskan dalam Pasal 1 Perbup No 22 Tahun 2021 Desa Wisata merupakan wilayah pelestarian alam lingkungan ekosistim serta simpul budaya tradisional masyarakat dengan tidak menghambat perkembangan warganya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya melalui usaha kepariwisataan.</p> <p><strong>001/KIM/BKS</strong></p>
Pemkab Badung Tetapkan Desa Bongkasa Sebagai Kawasan Desa Wisata Tahun 2021
02 Nov 2021